Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 23.24 WIB

Di Balik UMP Jakarta 2026 Jadi Rp 5,7 Juta, Gubernur Pramono Beri Tambahan Subsidi ke Buruh dan Insentif ke Pengusaha

Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung menjelaskan pelarangan penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Masria Pane/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung menjelaskan pelarangan penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Masria Pane/Jawa Pos)

JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pekerja di ibu kota. 

Namun, bukan hanya kenaikan gaji, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sederet insentif khusus bagi buruh dan pengusaha guna menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.

Penetapan UMP ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan variabel alfa 0,75. Angka ini diambil sebagai jalan tengah setelah melalui proses negosiasi yang panjang di Dewan Pengupahan.

Pramono menjelaskan bahwa kenaikan ini telah dipastikan berada di atas angka inflasi Jakarta. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga meski biaya hidup terus dinamis.

"Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).

Banjir Subsidi untuk Buruh Jakarta

Sadar bahwa kenaikan upah belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan, Pemprov DKI memberikan kompensasi tambahan. Pramono menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka kenaikan gaji, melainkan bagian dari kesejahteraan menyeluruh.

Para buruh di Jakarta akan mendapatkan berbagai bantuan fasilitas publik untuk menekan pengeluaran harian, di antaranya:

1. Subsidi transportasi publik.

2. Bantuan pangan

3. Subsidi air bersih melalui PAM Jaya.

4. Layanan cek kesehatan gratis.

5. Dan akses program perlindungan sosial lainnya sesuai perundang-undangan.

Insentif Pajak dan Perizinan bagi Pengusaha

Pramono juga tidak melupakan sisi pemberi kerja. Mengingat pengusaha awalnya bertahan di angka alfa 0,55, pemerintah memberikan "pemanis" agar operasional bisnis di Jakarta tetap sehat.

Dukungan bagi dunia usaha tersebut meliputi kemudahan perizinan, relaksasi pajak, serta akses permodalan bagi UMKM.

"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore