Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Januari 2026, 23.56 WIB

Dramatis! Ayah Culik Anak Kandung di Parkiran Apartemen Kelapa Gading, Ini Kronologinya

ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos ) - Image

ilustrasi penculikan .(Antara/Sutherstock via Jawa Pos )

JawaPos.com - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial JE, 38, yang tega menculik anak kandungnya sendiri di sebuah gedung parkir apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa ini terjadi di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood pada Sabtu (3/1) pagi. Pelaku nekat merampas bocah berinisial JEJ, 3, dari tangan ibunya karena merasa sulit bertemu sang anak pasca bercerai.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menuturkan, pihaknya telah mengamankan pelaku utama beserta rekan-rekannya yang membantu aksi tersebut.

Detik-detik Penculikan di Parkiran Apartemen

Kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB saat korban, Desy Purnomo, hendak berangkat ke gereja bersama anak dan seorang asisten rumah tangga (ART).

Saat mereka baru saja akan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung melakukan aksi paksa. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut merampas anak korban dan melarikan diri melalui tangga darurat.

Di luar gedung, pelaku sudah ditunggu oleh rekannya yang membawa mobil Fortuner berwarna putih untuk melarikan diri. Namun, satu rekan pelaku berinisial JP berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen di lokasi kejadian.

Motif Pelaku: Kesal Tak Bisa Bertemu Anak

Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan profiling pelaku. JE akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, JE mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena merasa akses komunikasinya diputus oleh mantan istrinya.

"JE tidak bisa/ tidak ada akses untuk bertemu dengan Anak nya maka dari itu JO mengambil paksa anak tersebut yg dibantu oleh 2 teman nya," ujar Seto, Senin (5/1).

JE juga mengklaim dirinya tidak bisa menghubungi korban selama tiga bulan terakhir, hingga akhirnya merencanakan aksi penculikan paksa tersebut sejak 1 Januari 2026.

Melanggar Putusan Mahkamah Agung

Meski berstatus ayah kandung, tindakan JE masuk dalam kategori pidana karena hak asuh anak secara resmi jatuh ke tangan sang ibu.

Polisi menegaskan bahwa sudah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore