Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 00.17 WIB

Satu Pelaku Penculikan Anak Oleh Ayahnya di Kelapa Gading Buron, Polisi Lakukan Pengejaran

Ilustrasi penculikan anak

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku tersisa dalam kasus penculikan anak di Apartemen Sherwood, Jakarta Utara. Sementara itu, dua pelaku lainnya, termasuk ayah kandung korban, telah berhasil diringkus.

Pengejaran ini dilakukan setelah polisi berhasil mengurai kronologi penculikan bocah berinisial JEJ, 3, yang terjadi pada Sabtu (3/1) pagi. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui berinisial D.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh komplotan ini tertangkap.

Dalam aksi penculikan yang terekam CCTV tersebut, diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Dua orang yakni ayah kandung korban JE dan JP, rekannya, telah diamankan. Namun satu rekan mereka berhasil meloloskan diri saat penyergapan.

"1 Teman nya atas nama D masih dalam Pengejaran Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading," ujarnya, Senin (5/1).

Tim Opsnal di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim saat ini sedang melakukan pelacakan lapangan berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.

Peran Pelaku dalam Aksi Penculikan

Berdasarkan hasil olah TKP di Gedung Parkir P.2 Apartemen Sherwood, komplotan ini berbagi peran dengan rapi. Mereka bahkan sudah menyewa unit di apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026.

Saat kejadian, salah satu pelaku mengambil paksa anak dari tangan ibunya, DP, lalu membawanya kabur melalui tangga darurat menuju mobil Fortuner putih yang sudah bersiaga.

Polisi memastikan identitas pelaku yang buron sudah teridentifikasi dengan jelas. Pihak kepolisian pun mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

Motif Perebutan Hak Asuh: Rindu Tak Bertemu 3 Bulan

Kasus ini dipicu oleh sengketa hak asuh anak antara JE dan mantan istrinya. Meski JE adalah ayah kandung, tindakannya dikategorikan penculikan karena melanggar putusan hukum yang sah.

Putusan Kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung Bahwa Hak Asuh Anak ada pada Ibu nya (Pelapor).

Pelaku JE mengaku nekat melakukan aksi ini karena merasa diputus aksesnya untuk bertemu sang anak selama tiga bulan terakhir. Namun, keterlibatan pihak luar (rekan pelaku) dalam aksi kekerasan ini membuat polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore