
Nono Anwar Makarim, Ayah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir ke ruang sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/10). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Orang tua dan istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir ke dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/10).
Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sidang kami lanjutkan kembali dengan agenda bukti surat dari pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang praperadilan.
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, orang tua dari Nadiem terlihat duduk pada barisan kursi pengunjung paling depan. Kedua orang tua Nadiem tampak selalu hadir ke ruang sidang sejak hari pertama digelar, pada Jumat (3/10).
Sementara istri Nadiem, Franka Franklin juga hadir ke ruang persidangan. Franka yang terlihat mengenakan kemeja biru hadir ke ruang persidangan.
Di meja tim hukum Nadiem terlihat tumpukan dokumen yang akan diserahkan ke hakim tunggal PN Jaksel untuk menguatkan bukti permohonan PN Jaksel. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pengajuan bukti dari kubu Nadiem.
Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, Chairul menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.
“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul saat memberikan keterangan ahli.
Chairul menekankan, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut peradilan berfungsi memastikan seluruh tindakan hukum dijalankan sesuai aturan undang-undang, termasuk jika ada pengurangan hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
