Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 21.06 WIB

Ahli Pidana yang Dihadirkan Kejagung Yakin Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sesuai Prosedur

 
 

Ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dihadirkan Kejagung ke dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pernyataan itu disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/10).

Suparji menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Kejagung terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan mendalam untuk memastikan adanya peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Telah dilakukan penyelidikan dan kemudian adanya sebuah kesimpulan bahwa memang terdapat sebuah peristiwa pidana. Maka proses dalam tahapan penyelidikan ini telah sesuai dengan prosedur administrasi yang benar,” kata Suparji saat memberikan keterangan ahli di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (8/10).

Menurutnya, penyelidikan merupakan fase awal untuk mengumpulkan dokumen, fakta, dan bukti terkait dugaan tindak pidana. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menentukan tersangka sebelum alat bukti diperoleh secara cukup. 

“Karena dilakukan dalam proses perkara ini, maka saya berpendapat penyelidikan tersebut sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

Suparji menekankan, dalam hukum acara pidana, urutan logis dan normatifnya adalah mencari alat bukti terlebih dahulu, baru kemudian menentukan siapa pihak yang diduga sebagai tersangka. 

Ia menyebut, ada tiga fase yang harus ditempuh dalam proses penyelidikan, pertama, mencari alat bukti; kedua, merangkai alat bukti menjadi konstruksi perkara; dan ketiga, menentukan siapa yang memiliki peran dan tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.

Dalam konteks penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Suparji juga menilai langkah penyidik sudah tepat. Menurutnya, SPDP pada tahap awal memang harus disampaikan terlebih dahulu kepada penuntut umum, bukan langsung kepada pihak yang akan menjadi tersangka. 

“SPDP itu diberikan kepada penuntut umum, bukan kepada calon tersangka. Karena pada tahap itu belum ada calon tersangka yang jelas. Langkah seperti ini merupakan proses yang benar secara hukum,” urainya.

Suparji menambahkan, pemberian SPDP kepada penuntut umum dan lembaga terkait seperti KPK, merupakan bagian dari mekanisme kontrol dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. 

“SPDP diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK, belum diberikan kepada tersangka karena memang belum ada calon tersangka yang pasti. Ini menunjukkan bahwa penyidik berhati-hati dalam melangkah,” ujarnya.

Ia juga menilai pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti dan dokumen yang dilakukan penyidik merupakan prosedur sah dan wajar dalam memperkuat konstruksi hukum perkara. 

“Pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik yang dilakukan setelah SPDP dikirim merupakan tahapan yang tepat. Hal ini justru menunjukkan bahwa penyidik sedang memastikan seluruh alat bukti terangkai secara logis dan hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Suparji.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore