
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memasuki babak baru.
Terungkapnya dugaan suap pengurusan jabatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, memunculkan spekulasi terkait sah atau tidaknya mutasi pejabat yang diterbitkan menjelang penangkapan tersebut.
Mengutip Radar Madiun (Jawa Pos Group), mutasi terhadap 138 aparatur sipil negara (ASN) itu diteken Sugiri pada Jumat siang (7/11), hanya berselang beberapa jam sebelum KPK melakukan OTT di sore harinya.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang seluruh proses mutasi ratusan pejabat di Pemkab Ponorogo.
“Kami lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” kata Lisdyarita.
Mutasi tersebut sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 10 November. Namun hingga kini, seluruh ASN yang masuk daftar mutasi diminta tetap menempati posisi lama sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Lisdyarita menegaskan, setiap kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih karena waktu penerbitan mutasi bersinggungan langsung dengan momentum OTT KPK.
Senada, Kabag Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, mengatakan bahwa seluruh ASN yang terlibat mutasi tetap menjalankan tugas seperti biasa. Menurut dia, evaluasi legalitas mutasi wajib dilakukan demi tertib administrasi pemerintahan.
“Karena mutasi dilakukan sekitar satu jam sebelum OTT, kami perlu verifikasi legalitasnya. Pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Dari total 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Kepala Disdukcapil Hery Sutrisno dipindah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).
Sementara pejabat lama Dispertahankan, Supriyanto, bergeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo. Mutasi lain meliputi jabatan sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sugiri Sancoko terjerat dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster. Di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
