Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 04.03 WIB

Kerugian Negara Akibat Ulah Taspen Rp 1 Triliun, KPK hanya Serahkan Pemulihan Aset Rp 883 Miliar, Kenapa?

Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. Namun, KPK baru menyerahkan pemulihan aset korupsi kepada PT Taspen senilai Rp 883 miliar.

Bahkan, KPK turut memamerkan uang tunai sejumlah Rp 300 miliar, bagian dari Rp 883 miliar yang diserahkan ke PT Taspen. "Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Nilai kerugian Rp 1 triliun itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterbitkan pada 22 April 2025. Namun, yang diserahkan baru Rp 883 miliar.

Menurutnya, dana itu telah masuk ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada 20 November 2025.  Asep menuturkan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management. Sebab, perkara yang menjerat Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap, setelah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara yang sama, terdapat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Perkara yang menjerat Kosasih belum berkekuatan hukum tetap, sebab tengah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara.

"Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS," jelas Asep.

Ia menekankan, perkara yang melibatkan Antonius masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aset yang terkait belum dapat diserahkan kepada negara maupun Taspen. "Jadi, Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi, kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore