Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 18.15 WIB

Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Oktober 2025, Taspen Tegaskan Hoaks

ILUSTRASI. Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Oktober 2025, Taspen Tegaskan Hoaks. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI. Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Oktober 2025, Taspen Tegaskan Hoaks. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampak mencuat kembali di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, banyak yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan signifikan pada Oktober 2025.

Namun, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara angkat bicara dan memberikan klarifikasinya terkait kabar ini. Mereka menegaskan, bahwa isu yang beredar tersebut hanyalah hoaks dan clickbait.

"Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025," ungkap PT Taspen pada unggahan akun Instagramnya, @taspen.

Isu palsu tersebut sempat menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan. Banyak di antara mereka sempat berharap akan menerima tambahan pendapatan bulan ini, terutama di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit. Namun, Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.

Tindakan cepat Taspen dalam memberikan klarifikasi pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil meredam keresahan di kalangan pensiunan. Sejumlah warganet bahkan mengaku sempat tertipu oleh kabar tersebut, mengingat narasinya disusun secara meyakinkan dan disertai tabel palsu yang menampilkan besaran gaji baru. 

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen mengungkapkan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini pun menjadi dasar penetapan nominal gaji pensiunan sesuai golongan terakhir saat seorang ASN berhenti bekerja. 

Pada PP tersebut dijelaskan pula bahwa besaran gaji pensiunan PNS sangat bervariasi. Misalnya untuk golongan I/A, gaji pensiunan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200. Teruntuk golongan I/B, berkisar di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.773.000, dan golongan I/C berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.

Sedangkan untuk golongan II/A, gaji pensiunan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, dan golongan II/B masih di angka Rp2.953.800. Teruntuk golongan III/D, berada di angka Rp3.208.800, sedangkan golongan IV/E, bisa mencapai angka Rp4.957.100 per bulan.

Artinya, hingga saat ini, tak ada perubahan atau kenaikan resmi pada besaran gaji pensiunan PNS di Oktober 2025.

Di samping itu, pemerintah juga belum memberikan sinyal adanya rencana kenaikan gaji pensiunan PNS. Biasanya, akan ada penyesuaian gaji baru yang dilakukan setelah adanya kajian fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta ditetapkan melalui peraturan pemerintah baru. 

Bahkan, setiap rencana kenaikan gaji pensiunan biasanya akan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan kebijakan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore