Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pasalnya, beredar narasi bahwa Ira Puspadewi melakukan keuntungan dalam akuisisi antara PT ASDP dengan PT JN.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama terdakwa lain justru terungkap jelas dalam persidangan.
“Kalau mengikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/11).
Asep menyoroti salah satu temuan terkait aset yang diakuisisi. Menurutnya, kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh ASDP dalam proyek akuisisi justru sudah berusia tua dan tidak layak dengan nilai pembelian yang besar.
“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu. Tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih terbengkalai di galangan kapal. Kondisi ini merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada Maret 2025.
Menurutnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dilunasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” ujar Budi.
Budi merinci, empat kapal berada di Riau, empat di Tanjung Priok, sementara sisanya tersebar di beberapa galangan kapal lain di Indonesia. Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung para penyidik di lapangan.
“Penyidik sudah melakukan pengecekan langsung. Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi PT ASDP, sebanyak 16 kapal masih berada di dock atau galangan,” jelasnya.
Budi menyebut, hingga kini PT Jembatan Nusantara yang telah diakuisisi masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, keuntungan ASDP justru bisa lebih tinggi.
Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN sudah berusia tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
