Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Desember 2025, 02.26 WIB

Selain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Anggota DPRD Rendiana Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo. (Antara)


JawaPos.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2025.

Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status penyidikan meningkat dari umum menjadi khusus.

“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Bandung aktif berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” kata Irfan sebagaimana dikutip dari Radar Bandung (Jawa Pos Group), Rabu (10/12).

“Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” sambungnya.

Irfan menjelaskan kedua tersangka dijerat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Meski demikian, Kejari Bandung belum membeberkan kronologi lengkap maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pihak Kejaksaan memastikan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore