
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan pihak-pihak lain akan dilakukan apabila masih diperlukan pendalaman informasi dari hasil pemeriksaan Yaqut. Termasuk di antaranya pihak-pihak yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Apabila masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak lain, termasuk mereka yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Budi menjelaskan, KPK masih perlu menganalisis keterangan Yaqut sebelum memanggil Gus Alex dan Fuad. Analisis tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis lanjutan oleh KPK dan juga BPK, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
“Pihak-pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri ini diduga mengetahui secara mendalam konstruksi perkara yang sedang disidik,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
