
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Jaksa menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa merinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem juga disebut berperan bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Menurut Jaksa, mereka diduga melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar Jaksa.
Selain itu, Nadiem bersama para terdakwa lainnya juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Jaksa juga mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
