
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada unsur politik dalam OTT Bupati Koltim Abdul Azis. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah anggapan bahwa lima pimpinan lembaga antirasuah terbelah dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Setyo menegaskan, seluruh pimpinan KPK solid dalam proses pengusutan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Setyo menjelaskan, belum diumumkannya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh perbedaan sikap pimpinan, melainkan karena masih ada tahapan yang harus dipastikan terpenuhi.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan hal yang wajar dalam penanganan sebuah perkara. Ia memastikan, dinamika tersebut tidak memengaruhi keseriusan KPK dalam mengusut kasus kuota haji.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucap Fitroh.
Fitroh memastikan tidak ada kendala substantif dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses penyidikan hanya tinggal menunggu penyelesaian koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada kendala secara ini, tapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
