
ILUSTRASI Ekspor LNG. (ANTARA)
JawaPos.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji mengungkapkan bahwa saat dirinya memimpin perusahaan pelat merah tersebut, pemerintah memberikan arahan agar PLN mengupayakan penggunaan gas alam sebagai sumber energi pembangkit listrik.
Hal itu disampaikan Nur Pamudji saat bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
"Iya benar, arahan dari pemerintah memang PLN harus mengupayakan menggunakan gas alam untuk pembangkit-pembangkit listrik yang masih memakai BBM solar," kata Nur Pamudji di hadapan majelis hakim.
Nur Pamudji yang menjabat sebagai Dirut PLN periode 2011–2014 itu juga mengakui pernah mengikuti rapat di kantor Wakil Presiden. Menurutnya, rapat tersebut membahas penggunaan gas untuk kebutuhan kelistrikan nasional.
"Pernah ada rapat dengan kantor Wakil Presiden, tapi saya tidak ingat tanggalnya kapan. Tetapi kalau membahas gas, iya," ucapnya.
Ia menambahkan, proyeksi kebutuhan gas untuk pembangkit listrik PLN selalu disusun dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Namun hingga kini, pasokan gas dinilai masih belum mencukupi.
"Prediksi kebutuhan gas selalu dibuat di RUPTL. Selalu dibuat. Dan sampai hari ini, tahun 2026, saya tahu 2025 itu kebutuhan gas untuk PLN masih belum bisa dicukupi," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian.
Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta. Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
