
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satu terangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2). Usai pemeriksaan tersebut, tersangka yang sempat beralasan sakit saat dipanggil pada Senin (9/2) itu langsung ditahan oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa MY yang tidak lain adalah mantan direktur DSI dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, dia baru tiba di Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB.
”Dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi hari ini (14/2).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY. Setelah pemeriksaan selain dilakukan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Oleh penyidik, MY ditahan selama 20 hari kedepan.
”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Ade Safri pun menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berproses. Koordinasi Bareskrim Polri dengan Kejaksaan juga sudah berjalan. Dia menjamin, penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel sampai tuntas.
”Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing yan saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata dia.
Tujuannya untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana. Apabila sudah ditemukan, pihaknya akan mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Sebelumnya, Ade Safri dan anak buahnya sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2). Kedua tersangka adalah bos DSI berinisial TA dan ARL. Mereka sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2). Serupa dengan penahanan MY, TA dan ARL ditahan demi kepentingan penyidikan.
”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” ucap dia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
