
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi saat mengisi diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI).
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengungkap adanya temuan kejanggalan pada pengelolaan dana royalti dan performing rights. Tak tanggung-tanggung, temuan dana keluar yang disebut tidak sesuai penerapannya atau cacat formil itu senilai Rp 17 miliar.
Hal itu diungkapkan Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi saat mengisi diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI). Dia membeberkan, temuan tersebut berhasil diungkap di awal masa jabatannya pada awal Agustus lalu.
“Waktu tanggal 8-25 Agustus itu kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas di kelembagaan,” beber Fahmi di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat pada Kamis (9/10).
Namun, dia tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai temuan aliran dana keluar tersebut. Yang pasti, pendistribusian dana royalti itu dilakukan tanpa kejelasan dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Jadi, itu dana-dana distribusi royalti yang sudah dilakukan. Namun, menurut kami, komisioner baru itu cacat formil,” jelas Fahmi. Kendati demikian, lembaganya berhasil menarik hampir 80 persen dari total nominal yang keluar itu hanya dalam kurun waktu dua hari.
“Dari jumlah transfer yang keluar hampir Rp 17 miliar, kami tarik Rp 13 miliar dan dana itu sudah kembali ke LMKN,” cetusnya. Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menyebarkan informasi tersebut ke stakeholder terkait.
Dengan harapan pendistribusian dana royalti maupun performing rights ke depannya berjalan sesuai prosedur.
“Kami bilang kepada teman-teman yang berhak atas distribusi ini agar melengkapi dokumen. Dan formulanya apa yang dipakai sehingga ini harus didistribusikan sekian-sekian,” tutur Fahmi.
Sampai saat ini, dana tersebut masih tertahan di lembaganya. Dan belum didistribusikan lagi kepada pencipta lagu atau produser penerima royalti yang terdaftar di lembaganya sebagai anggota.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya LMKN mendistribusikan dana secara transparan. Terlepas dari itu, Fahmi menyampaikan bahwa lembaganya belum menerima keluhan dari mereka penerima hak royalti sampai saat ini.
“Sampai detik ini belum ada LMKN yang komplain tentang itu. Tapi itu salah satu bentuk kehati-hatian kami sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dalam distribusi. Sehingga dana tersebut belum dapat kami serahkan,” papar Fahmi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
