Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 01.05 WIB

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Barang yang Disita KPK Dikembalikan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). - Image

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

JawaPos.com - Kuasa hukum Linda Susanti, saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Deolipa Yumara, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/10). Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan pengembalian sejumlah barang dan uang yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.

"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Ia menegaskan, penyitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki lembaga antirasuah. Permohonan resmi disampaikan melalui surat kepada pimpinan KPK.

"Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana," ujarnya.

Surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa barang-barang yang disita penyidik terdiri dari uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dan dokumen kepemilikan tanah serta properti. Selain itu, uang tunai bernilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel, uang dalam dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.

Terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram dengan sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur, Minahasa, Ogan Ilir (Palembang), serta satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Deolipa berharap KPK segera mencabut status penyitaan dan mengembalikan aset tersebut kepada kliennya. "Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK masih mendalami aliran dana terkait perkara suap di MA yang juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan tersebut, Linda Susanti telah diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ditelusuri oleh penyidik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore