Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 13.14 WIB

Cegah Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan SLHS Bagi Dapur MBG

ILUSTRASI Dapur MBG. - Image

ILUSTRASI Dapur MBG.

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SHLS merupakan salah satu kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ramai setelah keracunan program MBG. 
 
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia. Edaran ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan di samping kandungan gizi dalam program MBG.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Murti Utami.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang telah beroperasi sebelum edaran ini diberlakukan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi, menyertakan dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.

Selain itu, SPPG juga harus menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan bahwa makanan layak dikonsumsi.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lambat 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tutur perempuan yang akrab disapa Ami itu.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kenaikan jumlah korban keracunan akibat program MBG meski sebagian dapur SPPG telah ditutup. Dalam sepekan pasca penutupan sebagian SPPG pada 29 September hingga 3 Oktober, korban keracunan mencapai 1.833 anak. Ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata mingguan selama September yang sebesar 1.531 anak. Dengan tambahan tersebut, total korban keracunan MBG hingga 4 Oktober sudah menembus angka 10.482 anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan bahwa penutupan sebagian SPPG tidak efektif. “Selama dapur MBG masih beroperasi, korban akan terus berjatuhan. Karena itu, BGN harus segera menghentikan seluruh SPPG di Indonesia sebelum korban bertambah lebih banyak,” ujarnya.

JPPI juga mengungkapkan fakta mengkhawatirkan lainnya selama pekan tersebut. Kasus keracunan bahkan menyebar ke dua provinsi baru, yaitu Sumatera Barat dengan 122 anak dan Kalimantan Tengah sebanyak 27 anak. Lima provinsi dengan korban terbanyak di antaranya Jawa Timur dengan 620 anak, Jawa Barat 555 anak, Jawa Tengah 241 anak, Sumatera Barat 122 anak, dan Nusa Tenggara Timur 100 anak.

Di tengah situasi ini, gelombang penolakan terhadap program MBG muncul di berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Madura, Agam, Yogyakarta, Jakarta, Serang, Semarang, Batu, Polewali Mandar, dan Rembang. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore