
Profil Bivitri Susanti, Srikandi Hukum Tata Negara Indonesia yang Bongkar Kecurangan Pemilu Lewat Dirty Vote./YouTube Dirty Vote.
JawaPos.com - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menuai kritik dari kalangan aktivis. Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya persoalan kelayakan, tetapi juga berpotensi mengaburkan sejarah reformasi dan merusak fondasi demokrasi Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan membawa implikasi serius terhadap sejarah dan arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pemberian gelar ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” kata Bivitri kepada wartawan, Kamis (30/10).
Menurutnya, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dapat mengaburkan landasan historis reformasi 1998 yang melahirkan berbagai perubahan institusional penting, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penguatan pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945.
“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” ujarnya.
Bivitri juga menyoroti cara Kementerian Sosial mengajukan nama Soeharto bersama sejumlah tokoh lain, seperti aktivis buruh Marsinah, dalam daftar usulan penerima gelar pahlawan nasional.
“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, kita jadi ragu dan sungkan,” ucapnya.
Ia menduga, di balik usulan tersebut terdapat motif politik yang ingin mengembalikan romantisme masa Orde Baru.
“Ada cara pandang bahwa masa Orde Baru adalah masa terbaik Indonesia, dan itu berbahaya. Sekarang saja sudah muncul narasi ‘kembali ke UUD 1945’, dan banyak poster-poster semacam itu di media sosial,” tutur Bivitri.
Lebih jauh, Bivitri memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi pintu masuk untuk menafikan legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.
“Kita bisa kehilangan dasar sejarah yang menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 itu perlu, karena kekuasaan Soeharto dulu terlalu besar. Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, nanti bisa saja muncul argumen, ‘Soeharto saja dipilih tujuh kali, kenapa tidak boleh lagi?’ Itu berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” tegasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ia menyebut wacana itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan penderitaan korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998. Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo,” tegas Usman.
Usman mengingatkan, kejatuhan Soeharto pada Mei 1998 merupakan hasil gerakan rakyat yang menuntut demokratisasi setelah 32 tahun pemerintahan otoriter.
“Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti menafikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
