Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 22.27 WIB

Perubahan Delik dalam UU Tipikor: UGM Soroti Pentingnya Kerugian Negara

Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di PN Tipikor Jakarta.Ridwan/JPC - Image

Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di PN Tipikor Jakarta.Ridwan/JPC

JawaPos.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki batasan yang jelas setelah hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2015. Menurutnya, putusan tersebut membawa perubahan mendasar terhadap karakter delik dalam kedua pasal tersebut, dari delik formil menjadi delik materil. 

Pernyataan itu disampaikan Marcus Priyo Gunarto saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara nomor 161/PUU-XXII/2024 perihal pengujian materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ahli mengakui bahwa cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 sangat luas, tetapi tetap ada pembatasannya, terutama setelah ada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2015 yang mengubah delik, dari delik formil ke delik materil, membawa frekuensi kausalitas harus ada kerugian negara atau perekonomian negara secara nyata dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,” kata Marcus saat memberikan keterangan ahli melalui daring di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/11).

Marcus menjelaskan, perubahan delik tersebut berdampak besar terhadap cara penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan adanya delik materil, unsur kerugian negara atau perekonomian negara kini menjadi syarat mutlak agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

“Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa lagi menjerat seseorang hanya berdasarkan perbuatan formil tanpa adanya akibat nyata berupa kerugian negara,” jelasnya.

Mengenai permohonan uji materi yang mempersoalkan keberlakuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Marcus menyatakan dirinya tidak sependapat jika kedua pasal itu dibatalkan. 

“Ahli menyimpulkan petitum pokok ahli keberatan jika Pasal 2 dan Pasal 3 dibatalkan, karena meskipun cakupannya dianggap terlalu luas tetapi dalam penerapannya tetap ada pembatasannya, terutama setelah ada delik formil diubah menjadi delik materil oleh MK,” tegasnya.

Marcus menilai, keberadaan kedua pasal tersebut masih sangat dibutuhkan dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor bahkan telah diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya dalam Buku II Bab XXXV Pasal 603 dan Pasal 604. 

“Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor masih dipertahankan oleh pembentuk undang-undang, meskipun terdapat perbedaan terhadap ancaman pidananya,” tuturnya.

Selain itu, Marcus menyoroti keterkaitan ketentuan dalam Pasal 187 KUHP baru yang memperluas keberlakuan norma hukum pidana. 

“Dalam kaitan ini, Pasal 187 KUHP baru, ketentuan dalam Bab 1 sampai Bab 5, berlaku juga bagi perbuatan pidana yang dapat dipidana melalui perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain melalui undang-undang,” ujarnya. 

Marcus menekankan pentingnya memahami frasa “berlaku juga” dalam konteks KUHP baru. Menurutnya, frasa tersebut menegaskan bahwa meskipun tindak pidana diatur di luar KUHP, ketentuan dalam Bab I sampai Bab V Buku I tetap mutlak berlaku terhadapnya. 

“Artinya, ketentuan tersebut mutlak berlaku pada tindak pidana korupsi yang diadopsi di dalam KUHP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marcus menyinggung Pasal 12 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap perbuatan yang diancam dengan pidana harus bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ia menambahkan, unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana juga dijelaskan dalam Pasal 36 KUHP yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

“Dengan adanya ketentuan Pasal 12 Ayat 2 dan ketentuan Pasal 36 KUHP, semua tindak pidana itu selalu bersifat melawan hukum dan hanya dapat dipidana jika dilakukan dengan sengaja, termasuk tindak pidana korupsi yang dimuat di dalam Pasal 603-604 KUHP yang baru,” pungkas Marcus. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore