
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12). "Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya merupakan individu yang didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka meminta MK untuk menghapus keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 karena dianggap inkonstitusional.
Para pemohon menilai kedua pasal yang menjelasakan definisi perbuatan korupsi tersebut, yang pernah digunakan untuk menjerat mereka, bersifat terlampau luas, tidak jelas, serta multitafsir
Meski demikian, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian. agar perumusannya lebih memberikan kepastian hukum yang adil.
MK mengingatkan aparat penegak hukum lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian itikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan, untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan," tegasnya.
Dlam putusan tersebut, suara para hakim tidk bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
