
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menemui Gubernur Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (20/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan kekhawatirannya terhadap wacana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Ahok, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bisa merugikan masyarakat apabila tidak dirumuskan secara hati-hati.
Ahok menegaskan, mendukung pengembalian uang negara yang diambil secara melawan hukum. Namun, ia mengingatkan agar narasi yang dibangun tidak menyesatkan publik.
“Kenapa perlu ada Undang-Undang Perampasan Aset, karena selama ini untuk menghindari, untuk mencegah korupsi, kita kelemahannya nggak punya undang-undang itu. Kan kira-kira gitu," kata Ahok dalam siniar Youtube Denny Sumargo, Kamis (8/1).
Namun, Ahok menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut selama ini banyak aset hasil korupsi yang sudah berhasil dilacak dan disita oleh aparat penegak hukum.
“Iya, emangnya narasi yang dibangun, itu semua narasi. Padahal kalau kita ngomong fair, banyak koruptor hartanya ketangkap, diambil, disita," tegasnya.
Karena itu, Ahok mempertanyakan urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai tidak tepat jika maraknya korupsi semata-mata disebabkan oleh ketiadaan undang-undang tersebut.
“Artinya nggak butuh Undang-Undang Perampasan Aset dong? Jadi kalau kita alasan orang banyak korupsi di Indonesia karena Undang-Undang Perampasan Asetnya itu belum ada, makanya orang pada berani korupsi, ya nggak masuk," cetusnya.
Ahok mengingatkan, saat ini Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perampasan aset hasil kejahatan. Ia mencontohkan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Undang-Undang Tipikor, Tindakan Pidana Pencucian Uang, semua sudah mengatur. Terbukti dirampas aset," ujarnya.
Dengan dasar itu, Ahok kembali mempertanyakan tujuan sebenarnya dari Undang-Undang Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar jangan sampai aturan tersebut justru disalahgunakan.
“Jadi undang-undangnya buat apa? Jangan-jangan begitu negara boros, nggak efisien, duit nggak cukup, ngejar-ngejar pajak orang, orang disuruh paksa buktiin pajak dari mana, nggak bisa bayar, bisa dirampas asetnya," bebernya.
Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.
Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.
“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor," urainya.
Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat.
“Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
