
Ilustrasi gedung Komisi Yudisial
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). Pengesahan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes terhadap masing-masing calon komisioner KY.
Ketujuh Calon Komisioner KY periode 2025-2030 itu datang dari berbagai latar belakang. Mereka terpilih setelah mengikuti serangkaian proses seleksi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyatakan setelah disahkan dalam rapat paripurna, tujuh calon komisioner KY nantinya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia 2025-2030," kara Dede Indra di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Dede Indra menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah menjalankan tugas konstitusional dalam melaksanakan fit and proper tes terhadap tujuh calon anggota KY.
"Komisi III menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan tugas konstitusional, termasuk media cetak dan media elektronik," imbuhnya.
Berikut rekam jejak tujuh Calon Komisioner KY periode 2025-2030:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
F. Williem Saija merupakan calon Anggota KY dari unsur mantan hakim. Mengingat, KY mengurus permasalahan etik hakim.
Fredrik Williem Saija lahir di Ambon pada 4 Februari 1959. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S-1) di Universitas Hasanuddin, Makassar, dan lulus pada 1984. Kemudian, ia meraih gelar Magister Hukum (S-2) dari Universitas Borobudur, Jakarta, pada 2006.
Williem Saija mempunyai pengalaman yang panjang di dunia peradilan. Tercatat selama 40 tahun mengabdi di ranah peradilan.
Ia memulai karier sebagai hakim setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPKH) angkatan II di Senayan, Jakarta, dan lulus dengan peringkat satu. Penugasan awalnya adalah sebagai hakim di Pengadilan Negeri Nabire, kemudian berpindah ke PN Manokwari dan PN Kendari.
Williem kemudian menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung, bekerja bersama beberapa Hakim Agung. Di tingkat pengadilan tinggi, Saija menjabat di Pengadilan Tinggi Jayapura, Tanjung Karang, dan Bandung.
Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Maluku Utara dan Kupang, serta Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Utara, Kupang, dan Pontianak. Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
