
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (tengah) bersama pimpinan MA menggelar konferensi pers akhir tahun di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi, karena pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya. Penegasan ini disampaikan terkait tindak lanjut MA atas usulan sanksi dari Komisi Yudisial (KY), terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Pasalnya, KY mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong.
Sunarto menyatakan MA akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” kata Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).
Sunarto menjelaskan, Pasal 15 dalam Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi yang berlandaskan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
