Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 November 2025, 06.02 WIB

Polda Riau Usut Perusakan Pos Satgas TNTN, Pastikan Hukun Berjalan dengan Tindakan Tegas

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau sangat memprihatinkan. Pasalnya, kawasan hutan di sana tinggal 24 persen. - Image

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau sangat memprihatinkan. Pasalnya, kawasan hutan di sana tinggal 24 persen.

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Riau turun tangan menangani dugaan tindak pidana pengrusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi di Dusun Kenayang Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa yang menyasar fasilitas pengamanan kawasan konservasi tersebut sempat viral dan menyita perhatian publik.

Laporan resmi terkait perusakan dibuat oleh petugas Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Pengaduan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tertanggal 25 November 2025.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan tanpa intervensi.

“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu (26/11).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelapor, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu anggota Satgas TNTN sedang berada di Poskotis Kenayang hingga kemudian didatangi sekelompok massa yang diduga dipimpin JS.

Massa disebut meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Karena petugas menolak dengan dasar surat perintah tugas yang sah, jumlah massa bertambah dan situasi memanas hingga berujung pada pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.

Beberapa fasilitas yang dilaporkan rusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah perlengkapan dan dokumen pos. Kerusakan tak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi juga merembet ke Pos 2 Kenayang yang berada tak jauh dari lokasi awal.

Pengrusakan di pos kedua mencakup portal, plang, serta gapura selamat datang. Massa juga membawa sejumlah barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 190 juta.

Asep menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, karena menyasar fasilitas resmi Balai TNTN yang berada di kawasan konservasi.

“Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam penyidikan ini, polisi akan menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum dan pengrusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola pengerahan massa, hingga bukti digital berupa rekaman yang beredar di media sosial.

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore