Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 19.10 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Tak Beri Izin Bea Cukai Kirim Baju Baru Ilegal ke Masyarakat Terdampak Bencana

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin penggunaan atau pengiriman baju baru ilegal dalam bentuk balpres ke wilayah terdampak bencana.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang membuka ruang masuknya pakaian ilegal tersebut, termasuk untuk alasan kemanusiaan.

“Belum (ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana), kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa baju balpres meskipun dalam kondisi baru tetap merupakan barang ilegal. Terlebih secara aturan memang tidak pernah ada izin untuk bisa mengirim baju ilegal ke lokasi bencana.

 “Itu kan illegal. Paling nggak, secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana, even dari presiden pun saya pernah diskusi. Dia bilang jangan dulu. Sampai sekarang sih belum ada,” tegasnya.

Ia memastikan tak ingin membuka celah praktik pengiriman ilegal untuk alasan kemanusiaan. Pasalnya, jika itu dilakukan justru berbahaya karena dapat memicu lebih banyak balpres ilegal masuk ke Indonesia dengan dalih bantuan bencana. 

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan ‘kan bagus buat itu bencana’,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah lebih memilih mengutamakan produk dalam negeri untuk bantuan fisik ke lokasi terdampak bencana. Bahkan, Purbaya mengaku siap jika Pemerintah harus merogoh kantong demi mengirimkan pakaian-pakaian baru ke kawasan bencana.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ, kalau terpaksa. Dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tukas Purbaya.

Untuk diketahui, sebelumnya wacana pengiriman baju baru ilegal kepada masyarakat terdampak bencana sempat disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Ia menilai jika memang dimungkinkan secara izin, maka pihaknya bisa saja mengirimkan baju-baju tersebut untuk korban bencana.

Secara umum, terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang. Mengingat upaya pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengambil opsi hibah atas barang ilegal yang disita.

"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan," ujar Nirwala.

Nirwala menyatakan keputusan tindak lanjut terhadap sitaan barang ilegal merupakan wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Barang akan dimusnahkan bila dianggap merusak industri. "Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah," tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore