
Beri penjelasan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan tentang KUHP dan KUHAP baru yang banyak dikritisi masyarakat. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah pasal yang disorot pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diklaim Kementerian Hukum merupakan bentuk penguatan hukum serta penyesuaian pidana yang perlu diperbarui untuk menyikapi KUHP dan KUHAP lama yang disebut sudah ada sejak 1963.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, proses pembuatan KUHP dan KUHAP baru ini telah dilakukan sejak lama dan pada 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dia juga memastikan, proses penyusunan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlangsung sangat panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas, sebelum akhirnya disahkan pada 2023.
“Jadi, kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP Nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman dalam jumpa pers menyikapi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dia menjelaskan, hukum pidana materiel Indonesia selama ini masih mengacu pada produk tahun 1918, sementara hukum acara pidana baru diperbarui pada 1981. Karena itu, pembaruan KUHP dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang modern.
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan,” katanya.
Supratman menekankan, penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR dan melibatkan kalangan akademisi serta masyarakat sipil.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya,” ujarnya.
Penjelasan teknis mengenai pasal-pasal yang menuai perdebatan disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan, sejumlah pasal yang dinilai kontroversial kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.
Menanggapi Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi, Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
“Jadi sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.
Dia mencontohkan peristiwa di Sumatera Barat, ketika ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” katanya.
Edward juga menegaskan, pasal tersebut bersifat biimplikatif dan tidak serta-merta menjerat penanggung jawab aksi unjuk rasa.
“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi. Timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberitahu,” jelasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
