
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kerahkan alat berat guna mempercepat pembersihan sisa-sisa kayu dan lumpur akibat banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan kelembagaan BPBD menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (7/1).
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Regulasi tersebut sekaligus mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Selain itu, pembentukan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Permendagri ini juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan tipologi tersebut memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana di daerah.
Tak hanya itu, regulasi ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam tahap pemulihan pascabencana.
Safrizal menambahkan, pengaturan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dirancang agar kapasitas kelembagaan BPBD selaras dengan tingkat risiko kebencanaan yang dihadapi masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
