Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien layanan katastrofik untuk tiga bulan ke depan. Usulan ini dinilai krusial untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan yang berisiko fatal, seperti cuci darah.
Menkes menjelaskan, reaktivasi otomatis tersebut diusulkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan skema ini, peserta PBI yang sebelumnya nonaktif tidak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus pengaktifan ulang.
“Untuk bisa mengadres kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi itu otomatis direaktivasi. Ini usulan, Pak,” kata Menkes dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Ia menekankan, reaktivasi otomatis akan memberi kepastian layanan, baik bagi rumah sakit maupun masyarakat. Pemerintah akan langsung mengaktifkan kembali status PBI JKN sehingga tidak ada keraguan dalam pemberian layanan kesehatan.
“Kalau otomatis, tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan. Oleh pemerintah langsung direaktivasi. Sehingga tidak ada berhenti atau keraguan-keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat. Dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Menkes menyebut kebutuhan dana relatif terbatas. Dengan jumlah sekitar 120 ribu peserta dan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar per bulan.
“Kalau ditanya biayanya berapa, 120 ribu dikali Rp 42 ribu PBI, sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi PBI-nya selama tiga bulan,” paparnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif dan menderita penyakit kronis serta katastropik. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026 yang memberikan ruang fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI.
“Ini Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Syaifullah Yusuf dalam rapat yang sama.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi kepesertaan PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler dengan pengajuan dan verifikasi data. Namun, Kemensos kini membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif dengan kondisi medis tertentu.
“Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” jelasnya. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
