
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hj. Selly Andriany Gantina. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti kesejahteraan guru di Indonesia yang hingga kini dinilai masih terabaikan. Ia menegaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan para pendidik, dengan disertai penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Selly dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
“Saya agak dibuat speechless. Ternyata mindset tentang 20 persen anggaran fungsi pendidikan ini masih debatable dan perlu ada penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Selly.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan lintas kementerian yang menyebabkan kebijakan pendidikan belum berjalan efektif. Bahkan, dalam beberapa urusan yang hanya ditangani satu direktorat sekalipun, pemahaman di tingkat kementerian belum tentu sejalan dengan realitas dunia pendidikan.
“Mindset urusan keagamaan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi fungsi pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Namun, Selly menilai saat ini banyak pemerintah daerah yang masih menganggap pendidikan keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah tidak termasuk dalam pembiayaan APBD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Pemerintah daerah selalu menganggap pendidikan keagamaan tidak masuk dalam APBD, baik kabupaten maupun provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, meskipun urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, pendidikan keagamaan tetap merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Akibatnya, hingga kini banyak guru pendidikan keagamaan yang kesejahteraannya terus terpinggirkan dan perlu diperjuangkan secara kolektif.
“Padahal fungsinya adalah fungsi pendidikan kelembagaan agama. Artinya, mindset di pemerintahan kita, baik di Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Agama, masih berbeda-beda,” urainya.
Karena itu, Selly menekankan perjuangan peningkatan kesejahteraan guru harus dilakukan secara bersama-sama, baik guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
“Artinya, perjuangan guru-guru ini harus diperjuangkan bersama-sama, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
