Pimpinan Komisi X DPR RI Fraksi PDIP menggelar konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN disebut sebagian dialokasikan sebesar Rp 223 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun yang harus kita cermati dan garis bawahi adalah pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” kata Bonnie dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Bonnie menyinggung polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara masih banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun belum mendapatkan status serupa.
“Semisal tentang pengangkatan pegawai SPPG yang langsung menjadi PPPK, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai PPPK,” ucapnya.
Bonnie mencontohkan kasus seorang guru di Kabupaten Gowa yang baru diangkat sebagai P3K sehari sebelum memasuki masa pensiun.
“Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat PPPK, kemudian besok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” bebernya.
Kasus serupa, lanjut Bonnie, juga terjadi pada seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada program baru, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.
“Hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp 3 juta. Jadi apabila efisiensi itu dilakukan dan bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di bidang pendidikan,” tuturnya.
Bonnie turut menyoroti tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang disebutnya hanya sekitar Rp 900 ribu dan tidak mengalami perubahan signifikan selama puluhan tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp 900 ribu dan itu sudah berlangsung hampir 25 tahun tanpa perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Denny Cagur, menegaskan pihaknya ingin agar anggaran pendidikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
