ILUSTRASI: Guru honorer. (Fisca Tanjung/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang guru ASN asal Riau, Afni Wahyuni, membongkar praktik pengangkatan guru honorer di sekolah negeri yang disebutnya ilegal. Hal ini mencuat setelah ia menanggapi curhatan seorang guru honorer yang mengaku telah mengabdi lebih dari tiga tahun tanpa status yang jelas dalam sistem negara.
Afni menegaskan bahwa praktik penerimaan guru honorer di sekolah negeri sebenarnya sudah lama dilarang oleh regulasi pemerintah. Ia bahkan menyebut, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kepala sekolah yang membuka lowongan secara tidak sah.
"Yang salah adalah kepala sekolah Anda yang membuka lowongan. Berarti kepala sekolah Anda nggak tahu peraturan, bahwa peraturan ini jauh sebelum 2023 itu sudah dikatakan bahwa sekolah negeri nggak boleh menerima guru honorer," ujarnya di Instagram dikutip Minggu (22/2).
Ia juga menyoroti sumber penggajian guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Anda mengajar 32 jam, digaji dari dana mana? Dari dana BOS? Itu ilegal ya. Karena guru yang digaji di luar yang tidak masuk dalam data Dapodik itu lewat mana dia digaji? Lewat manipulasi pelaporan dana BOS,” tuturnya.
Afni menambahkan, jika praktik tersebut diperiksa, maka berpotensi menimbulkan temuan yang mengharuskan pihak sekolah mengembalikan dana yang telah digunakan untuk menggaji guru honorer tersebut.
Dalam penjelasannya, ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur keberadaan guru honorer di sekolah negeri. Kondisi ini membuat banyak guru berada dalam posisi tidak pasti dan rentan dirugikan.
“Jadi saya katakan pada Anda, tidak ada regulasi buat guru honorer. Jadi satu-satunya jalan buat Anda hari ini adalah resign,” tegasnya.
Afni pun menyarankan agar para guru honorer mempertimbangkan untuk beralih ke sekolah swasta yang dinilai memberikan peluang lebih jelas untuk mendapatkan status tetap dan masuk dalam sistem Dapodik.
Ia juga menyinggung ketidakpastian terkait pembukaan seleksi guru, baik melalui skema PPPK maupun CPNS, yang hingga kini belum memberikan kejelasan bagi para tenaga pengajar.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan guru sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah, sementara di lapangan masih banyak persoalan tata kelola yang belum terselesaikan.
“Jadi stop jadi guru dengan status sebagai guru honorer. Itu hanya akan menyiksa Anda, terombang-ambing tanpa kepastian,” pungkas Afni.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
