Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Februari 2026, 03.23 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial Seret Bintang Muda PSM Makasar, Ricky Pratama Dilaporkan ke Polda Sulsel

Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (Dok. PSM Makassar) - Image

Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (Dok. PSM Makassar)

JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri pemain muda potensial PSM Makassar, Ricky Pratama. Bintang berusia 22 tahun itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Mengutip dari laporan Fajar.co.id, kemunculan kasus yang melibatkan Ricky Pratama bermula dari viralnya pengakuan seorang perempuan berinisial AD yang mengaku jadi korban kekerasan. Kasus itu kemudian menimbulkan perhatian publik dan pihak berwajib.

Peristiwa penganiayaan yang melibatkan Ricky Pratama dilaporkan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 15 Februari 2026 didampingi dua kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi. Salah satu kuasa hukum korban, Eko Saputra, mengatakan korban mengalami trauma berat dan ketakutan yang mendalam akibat tindakan tersebut.

"Kami datang ke SPKT dalam rangka mendampingi klien, perempuan yang begitu lemah terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemain sepak bola yang ada di kota Makassar," jelas Eko, saat ditemui Fajar pada Minggu (15/2) malam.

"Jadi kami melaporkan kasus penganiayaan itu, karena lokus kejadian ada di wilayah naungan Polda Sulsel. Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan, karena dia ini sebatang kara di Kota Makassar, tanpa teman, tanpa keluarga, tanpa siapa pun," tambahnya.

Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa terlapor yang merupakan pesepak bola PSM Makassar merupakan teman dekat sekaligus kekasih korban.

"Jadi pemain sepak bola ini memang menjadi teman asmara, teman dekat, yang diharapkan bisa memberi perlindungan. Tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan justru mengkerdilkan perempuan," beber Eko.

"Padahal tindakan ini jangankan hubungan asmara atau pacaran, hubungan keluarga pun sangat disayangkan kalau ada kejadian seperti itu," terangnya menambahkan.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Februari 2026 telah diterima oleh pihak kepolisian. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

"Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja. Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan," jelas Eko.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari Kantor Hukum Badi and Bani Law Firm Jakarta, Muhammad Agung, menyampaikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses laporan.

"Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. Itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum," kata Agung.

"Laporan tersebut ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Tetapi, kali ini kan masih cuti bersama, jadi nanti kita lihat saja penanganannya dilimpahkan ke mana," sambungnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kabar ini jadi heboh di kalangan penggemar sepak bola nasional karena disebut melibatkan pemain berlabel Timnas Indonesia yang kini berkarier di Liga Indonesia.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore