
peserta Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta Tahun 2025 melayangkan pengaduan terkait Rakerprov DKI 2025. (ANTARA)
JawaPos.com — Sejumlah peserta Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta Tahun 2025 melayangkan pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Ketua KONI Pusat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Rakerprov di Balai Agung, Jakarta Pusat pada 3 Desember 2025, dikutip dari ANTARA.
Dalam surat pengaduan yang dilampiri bukti administratif dan dokumentasi visual, para peserta menilai bahwa Rakerprov diduga melanggar AD/ART KONI dan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Wakil Ketua KONI Wilayah Jakarta Barat Muhammad Azis, selaku salah satu penandatangan surat pengaduan, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi menjaga integritas organisasi olahraga di ibu kota. Ia menyatakan bahwa proses yang seharusnya berjalan demokratis justru dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang partisipasi yang setara kepada peserta.
"Karena persoalan ini bukan terkait kepentingan satu cabang olahraga, melainkan menyangkut martabat dan legitimasi organisasi. Kami juga akan kirim pengaduan ini ke Gubernur dan Ketua DPRD Jakarta," kata Azis dalam keterangan resmi yang diterima media.
Azis mengatakan, para peserta menyoroti bahwa Rakerprov hanya berlangsung sekitar tiga jam, jauh lebih singkat dari jadwal enam jam yang tercantum dalam undangan. Selain itu, tidak ada pembahasan Tata Tertib, karena keputusan langsung ditetapkan sepihak oleh pimpinan sidang.
Peserta juga merasa tidak diberi kesempatan untuk menanggapi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum KONI DKI. Materi-materi penting, termasuk dokumen terkait Tim Penjaringan dan Penyaringan serta daftar calon anggota baru, juga tidak disertakan dalam undangan. Mereka turut menilai adanya dugaan praktik transaksional dalam pengumpulan surat dukungan sebelum tim penjaringan dibentuk secara resmi, di samping penolakan tanpa dasar jelas terhadap usulan syarat dukungan 5–10 surat yang selama dua Musorprov terakhir telah menjadi yurisprudensi.
Melalui tiga surat pengaduan tersebut, lanjutnya, peserta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan investigasi, menyatakan Rakerprov 2025 tidak sah, dan memanggil pihak terkait; meminta Ketua DPRD DKI menindaklanjuti laporan melalui mekanisme pengawasan serta mendorong Komisi E menggelar klarifikasi resmi; dan meminta Ketua KONI Pusat menyatakan Rakerprov 2025 batal demi hukum organisasi serta memerintahkan penyelenggaraan ulang Rakerprov dengan pengawasan langsung dari KONI Pusat, Gubernur, dan DPRD DKI Jakarta.
Nurdin menekankan bahwa langkah hukum bukanlah prioritas utama selama terdapat itikad baik dari pemerintah maupun KONI Pusat untuk melakukan koreksi. Ia menambahkan bahwa peserta tidak berharap persoalan ini harus bergulir hingga Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) selama upaya perbaikan dapat dilakukan secara internal.
“Kami hanya ingin organisasi ini berjalan sesuai aturan. Semua cabang olahraga punya hak yang sama untuk didengar dan dilibatkan. Inilah perjuangan kami,” tutup Azis.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
