
Pramudya Iriawan Buntoro resmi ditunjuk sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan)
JawaPos.com - Perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan ofisial olahraga masih menghadapi tantangan besar. Dari jutaan pelaku olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), baru sekitar 256 ribu yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data itu terungkap dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Pusat, di Plaza BPJAMSOSTEK, Senin (2/2).
Padahal, risiko cedera menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia olahraga. Baik ketika masa pelatihan hingga pertandingan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang juga menjadi hak para pegiat olahraga. Dengan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, maka mereka bisa terlindungi dengan maksimal.
“Sehingga nanti para atlet ini bisa berfokus pada penciptaan prestasi dan juga mereka bisa dengan tenang menyongsong kehidupan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang,” paparnya.
Saat ini, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun untuk atlet dan ofisial, ada dua program utama yang paling didorong. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program ini diyakini bisa menjadi proteksi para atlet dan ofisial dalam menghadapi bayang-bayang risiko cedera baik saat latihan maupun ketika berkompetisi.
“Untuk yang cedera misalnya, ada salah satu program disebut dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja. Salah satu bentuk perlindungannya adalah dia mendapatkan perawatan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medisnya. Berapapun kebutuhan medisnya, maka kita akan berikan perlindungan. Itu untuk perawatan pengobatan,” jelasnya.
Lalu, apabila yang bersangkutan dinyatakan cacat, baik total maupun sebagian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan. Santunan untuk penderita cacat total besarannya kurang lebih mencapai 56 juta manfaat yang diberikan.
Meski begitu, dua program lain, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), turut didorong sebagai opsi lanjutan untuk menjamin masa depan atlet setelah tak lagi aktif bertanding.
Disinggung soal iuran, Pramudya menjelaskan, bagi atlet atau ofisial yang mendaftar secara mandiri, besaran minimal iuran untuk JKK dan JKM adalah Rp 16.800 per bulan. Rinciannya, Rp 10.000 untuk JKK dan Rp 6.800 untuk JKM.
Namun, besaran iuran ini pun bakal mengalami penurunan dengan adanya diskon iuran untuk sektor informal sesuai PP 50 tahun 2025. Diskon yang diberikan tak main-main, mencapai 50 persen.
“Kita punya program kebijakan baru dari pemerintah tapi ini kebijakan yang sifatnya sementara. Jadi kalau ini dibayarkan secara mandiri, bagi pekerja, bagi para atlet yang membayarkan secara mandiri, mereka akan punya diskon 50 persen tadi,” ungkapnya.
Diskon iuran tersebut akan mulai berlaku April 2026. Yang mana, masa berlakunya hingga satu tahun ke depan.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menegaskan komitmennya dalam mendorong kepesertaan penuh para atlet dan ofisial di Indonesia. Diakuinya, selama ini kerja sama perlindungan ini hanya diberikan saat menghadapi event-event olahraga besar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
