Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Oktober 2025, 04.10 WIB

Cegah Banjir, Satpol PP Surabaya Bongkar Belasan Bangunan Liar di Atas Saluran Ketintang

Cegah Banjir, Satpol PP Surahaya Bongkar Belasan Bangunan Liar di Atas Saluran Ketintang. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli). Kali ini menyasar puluhan bangli di atas saluran air Kebongung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Gayungan. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantib), yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim.

“Penertiban ini kami lakukan atas wewenang yang diberikan Dinas PU Bina Marga di sempadan Saluran Kebonagung ini untuk mengembalikan fungsi saluran air ini sesuai dengan fungsinya,” tutur Zaini, Sabtu (18/10).

Selain memulihkan fungsi saluran, Zaini menegaskan penertiban belasan bangunan liar di atas saluran air Kebonagung juga merupakan upaya Pemkot Surabaya dalam mencegah terjadinya banjir di wilayah tersebut.

"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada banjir di sekitar Ketintang, Karah, Gayungan serta Wonocolo. Sebab keberadaan bangli di atas sempadan ini berisiko menghambat aliran air, sehingga menyebabkan banjir," imbuhnya. 

Zaini mengatakan, kegiatan penertiban bangunan liar berlangsung kondusif, tanpa penolakan dari warga setempat. Penertiban pun melibatkan berbagai pihak, mulai dari DSDABM, Disperkim, DLH, dan DPKP.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif,” ungkap Zaini.

Ke depan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait guna melakukan pengawasan serta penindakan pada bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

“Satpol PP tidak bekerja sendiri, tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Kami juga akan melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat terkait peraturan yang berlaku," pungkasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore