Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 01.25 WIB

Meski Hanya Berlaku Dua Bulan, Serikat Pekerja Tetap Apresiasi Kenaikan UMK Jatim 2025

Meski Hanya Berlaku Dua Bulan, Serikat Pekerja Tetap Apresiasi Kenaikan UMK Jatim 2025. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Meski Hanya Berlaku Dua Bulan, Serikat Pekerja Tetap Apresiasi Kenaikan UMK Jatim 2025. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Melalui Keputusan Nomor 100.3.3/1/771/013/2025, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menaikkan  Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025. Hal ini direspons positif oleh erikat pekerja atau buruh. 

Mewakili para buruh, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengatakan pihaknya bersyukur dengan perubahan keputusan gubernur terkait UMK 2025. 

"Meski hanya berlaku untuk November dan Desember 2025, setidaknya kenaikan UMK 2026 mendatang, basis pengalinya menggunakan Kepgub yang baru, yang mana nilainya lebih besar dari Kepgub lama," ujar Nurudin kepada JawaPos.com, Kamis (23/10).

Sebagai informasi, Khofifah resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 pada Senin (20/10). Regulasi ini menggantikan Kepgub sebelumnya yang diterbitkan pada akhir 2024.

Dalam Kepgub terbaru, ada 7 daerah di Jatim yang alami kenaikan UMK, di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Surabaya sebagai ibu kota Jatim menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp 5.032.635, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp 4.943.763. Sementara Situbondo masih menjadi yang terendah dengan Rp 2.335.209

Nuruddin mengatakan bahwa 7 daerah yang mengalami kenaikan UMK tersebut adalah daerah yang pada penetapan UMK 2025, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

"Jika merujuk pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, maka seharusnya kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen. Namun oleh Gubernur Jatim, 7 daerah ini kenaikannya kurang dari itu," imbuhnya. 

Nurudin mencontohkan Surabaya. Pada Kepgub 100.3.3/1/775/013/2024, kenaikan UMK di Kota Pahlawan hanya sebesar 5 persen. Begitu pula dengan Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, yang juga naik 5 persen. 

"Jadi itu alasan utama gugatan rekan DPD FSP KAHUTINDO (Federasi Serikat Pekerja Kayu dan Hutan Indonesia) Jawa Timur di PTUN Surabaya yang pada akhirnya dikabulkan," pungkas Nurudin. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore