
Ilustrasi buruh Jatim desak UMK 2026 naik 8,5 - 10,5 persen. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com-Serikat pekerja atau buruh di Jawa Timur akan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen. Tuntutan ini akan disampaikan dalam aksi akhir Oktober 2025.
Mewakili para buruh, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat mengatakan, kenaikan upah 8,5 - 10,5 persen ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"PERDA KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jatim berencana melakukan aksi pada 30 Oktober 2025, memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026," tutur Nurudin Hidayat kepada JawaPos.com, Senin (27/10).
Meski demikian, Nuruddin mengatakan para buruh bersyukur dengan adanya perubahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur 2025.
Dalam perubahan regulasi yang diteken Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (20/10), ada 7 daerah di Jawa Timur yang UMK-nya mengalami kenaikan, termasuk Kota Surabaya.
"Kami menerima dan mensykuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025 (dikarenakan Januari 2026 menyesuaikan Kepgub baru lagi)," ucap Nurudin Hidayat.
"Namun setikdanya untuk kenaikan UMK 2026, basis pengalinya menggunakan keputusan gubernur yang baru, yang mana nilainya lebih besar dari Kepgub lama," lanjut Nurudin.
Nuruddin menyebut 7 daerah yang mengalami kenaikan UMK, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang, adalah daerah yang pada penetapan UMK 2025, tidak sesuai dengan Permenaker.
"Jika merujuk pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, maka seharusnya kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen. Namun oleh Gubernur Jatim, 7 daerah ini kenaikannya kurang dari itu," imbuh Nurudin Hidayat.
Dengan begitu, Surabaya sebagai ibu kota Jatim menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 5.032.635, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp 4.943.763. Sementara Situbondo masih menjadi yang terendah dengan Rp 2.335.209
"Besaran UMK ini hanya cukup untuk buruh lajang dengan masa kerja 0 - 1 tahun. Karena itu, kami berharap UMK 2026, kenaikan upahnya 8,5 - 10,5 persen di seluruh atau 38 kabupaten/kota di Jatim," tandas Nurudin.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
