Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Oktober 2025, 23.28 WIB

Serikat Pekerja Jatim Tuntut Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen, Bakal Aksi Akhir Oktober 2025

Ilustrasi buruh Jatim desak UMK 2026 naik 8,5 - 10,5 persen. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi buruh Jatim desak UMK 2026 naik 8,5 - 10,5 persen. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com-Serikat pekerja atau buruh di Jawa Timur akan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen. Tuntutan ini akan disampaikan dalam aksi akhir Oktober 2025. 

Mewakili para buruh, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat mengatakan, kenaikan upah 8,5 - 10,5 persen ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"PERDA KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jatim berencana melakukan aksi pada 30 Oktober 2025, memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026," tutur Nurudin Hidayat kepada JawaPos.com, Senin (27/10).

Meski demikian, Nuruddin mengatakan para buruh bersyukur dengan adanya perubahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur 2025. 

Dalam perubahan regulasi yang diteken Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (20/10), ada 7 daerah di Jawa Timur yang UMK-nya mengalami kenaikan, termasuk Kota Surabaya. 

"Kami menerima dan mensykuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025 (dikarenakan Januari 2026 menyesuaikan Kepgub baru lagi)," ucap Nurudin Hidayat.

"Namun setikdanya untuk kenaikan UMK 2026, basis pengalinya  menggunakan keputusan gubernur yang baru, yang mana nilainya lebih besar dari Kepgub lama," lanjut Nurudin.

Nuruddin menyebut 7 daerah yang mengalami kenaikan UMK, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang, adalah daerah yang  pada penetapan UMK 2025, tidak sesuai dengan Permenaker

"Jika merujuk pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, maka seharusnya kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen. Namun oleh Gubernur Jatim, 7 daerah ini kenaikannya kurang dari itu," imbuh Nurudin Hidayat. 

Dengan begitu, Surabaya sebagai ibu kota Jatim menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 5.032.635, disusul Kabupaten Gresik dengan Rp 4.943.763. Sementara Situbondo masih menjadi yang terendah dengan Rp 2.335.209

"Besaran UMK ini hanya cukup untuk buruh lajang dengan masa kerja 0 - 1 tahun. Karena itu, kami berharap UMK 2026, kenaikan upahnya 8,5 - 10,5 persen di seluruh atau 38 kabupaten/kota di Jatim," tandas Nurudin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore