JawaPos.com - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyulut keprihatinan publik.
Korbannya adalah seorang santri berinisial FAR (14), asal Surabaya, yang kini tengah berjuang pulih dari luka fisik dan trauma mendalam.
Peristiwa itu disebut terjadi hanya dua bulan setelah FAR mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut pada tahun 2024.
Alih-alih mendapatkan lingkungan belajar yang menenangkan, ia justru mengalami serangkaian intimidasi dan kekerasan dari teman sekamarnya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Lamongan.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami sudah lapor ke polisi agar ada tindakan hukum dan evaluasi dari pihak pesantren,” ujar ayah korban, dikutip dari Radar
Surabaya (JawaPos Grup), Rabu (5/11).
Berdasarkan pengakuan FAR,
perundungan dimulai sejak awal ia menempati asrama. Pelaku berinisial RR (14) disebut kerap mengejek, mengambil barang tanpa izin, bahkan melakukan pemukulan.
“Sering diolok-olok dan dibully. Sekitar dua bulanan setelah masuk. Sama satu orang yang sekamar,” kata FAR saat ditemui di rumahnya.
Puncak kekerasan itu terjadi ketika FAR mencoba menegur RR karena sering mengambil barang-barangnya.
Pertengkaran kecil berujung adu fisik. Tubuh FAR babak belur, dan akhirnya ia harus meninggalkan pesantren untuk menjalani pemulihan di rumah.
Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memperlihatkan suasana tegang di dalam kamar asrama. Publik pun mengecam keras tindakan kekerasan antar
santri itu dan menuntut adanya langkah tegas dari pihak pesantren maupun aparat.
Kepolisian pun tak tinggal diam. Kasi Humas Polres
Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima dan tengah diproses.
“Kami sedang mendalami laporan dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang
perundungan di lembaga pendidikan berbasis pesantren yang semestinya menjadi tempat pembentukan karakter dan akhlak mulia.
Pemerhati pendidikan menilai, pengawasan di lingkungan pondok harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi kekerasan tumbuh di balik tembok asrama.
Selain langkah hukum, masyarakat juga menyoroti perlunya evaluasi internal dari pihak pondok pesantren, serta penguatan edukasi anti-
bullying di kalangan
santri. Keluarga korban berharap kasus FAR menjadi peringatan bagi semua pihak agar kejadian serupa tak terulang.
Mereka pun menyerukan agar pemerintah daerah dan Kementerian Agama lebih serius mengawasi sistem perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan, sehingga pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman, ramah, dan mendidik bagi generasi muda.
***