
Setelah kantornya digeledah KPK selama 9 jam, Direktur PT Widya Satria, Erlangga Satriagung menyebut Monumen Reog menjadi proyek pertama mereka di Ponorogo, Rabu (26/11). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Surabaya, berkaitan dengan kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Rabu (26/11).
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi milik Mantan Ketua KONI Jawa Timur, Erlangga Satriagung tersebut diketahui adalah pemenang tender proyek Monumen Reog di Ponorogo.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 84,08 miliar dengan HPS Rp 76,57 miliar. Dari total 62 peserta yang mendaftar, PT Widya Satria keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 73.875.360.000.
"Benar, terkait perkara Ponorogo," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi awak media mengenai penggeledahan KPK di kantor PT Widya Satria di Surabaya, Rabu (26/11).
Penggeledahan berlangsung kurang lebih 9 jam, dari pukul 11.00 pagi hingga pukul 20.00 malam. Selama digeledah, kantor berupa rumah dua lantai itu dijaga ketat oleh dua petugas polisi berseragam lengkap dan membawa senjata api.
Pemegang Saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, menegaskan penggeledahan KPK hari ini hanya terkait proyek Monumen Reog. Proyek tersebut merupakan pekerjaan perdana perusahaannya di Bumi Reog.
"Setahu saya cuma itu. Kan ikut tender di mana-mana, kalah, kalah, gitu. Kalau menang, ya setahu saya itu saja (proyek yang dikerjakan PT Widya Satria di Kabupaten Ponorogo)," tutur Erlangga ditemui setelah penggeledahan.
Selama sembilan jam digeledah, Erlangga menuturkan penyidik KPK mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Monumen Reog. Berkas tersebut dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa ke Jakarta.
"Ya, berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek dan gitu, yang banyak itu, kemudian, handphone (milik direksi). Berkas sama handphone itu aja. Yang lama itu kan ngumpulin berkas," imbuhnya.
Dari pantauan awak media di lokasi, penyidik KPK memasukkan berkas-berkas dan handphone dari dalam kantor PT Widya Satria ke dalam tiga koper, yakni 2 koper berwarna hitam dan 1 koper berwarna biru.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat siang (7/11).
Tiga klaster tersebut, di antaranya mengenai suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
