Ilustrasi parkir digital di Surabaya. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com-Mulai Januari 2026, seluruh tempat usaha di Kota Surabaya yang membayar pajak parkir diwajibkan untuk nenerapkan sistem perparkiran digital. Kebijakan iti juga berlaku bagi parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah permasalahan parkir di Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan di media sosial, setelah sekelompok ormas memprotes parkir digital restoran mi terkenal.
"Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," ucap Eri, Rabu (10/12).
Menurutnya, digitalisasi parkir menjadi kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. Pemkot Surabaya pun akan memperlakukan parkir digital sebagai syarat wajib perizinan tempat usaha baru.
Sementara bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, Wali Kota Eri meminta untuk segera mengubah sistem parkir, dari yang menggunakan uang tunai menjadi digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut optimistis bahwa kebijakan itu akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.
"Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026," tegas Eri.
Pemkot Surabaya juga pernah menerapkan pembayaran non tunai QRIS di sejumlah titik parkir strategis. Namun, penerapannya belum berjalan optimal karena masih banyak masyarakat yang memilih membayar tunai.
"Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tetapi responnya (masyarakat) masa (bayar) Rp 5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap," ucapnya.
Sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat menggunakan parkir digital, Pemkot Surabaya tak segan untuk memberikan sanksi tegas, baik kepada operator yang lalai maupun masyarakat atau pemilik kendaraan yang menolak sistem parkir digital.
Baca Juga: Anggota DPR Tom Liwafa Curhat ke Kemenhub soal Parkir Liar di Surabaya, Mengaku Sempat Diteror
"Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Dengan nontunai, kami berharap pembagian hasilnya parkir bisa transparan dan adil," tukasnm Eri. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
