
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengklaim pemkot telah menyiapkan Rp 57 miliar untuk ganti rugi warga terdampak proyek Flyover Taman Pelangi, dititipkan di Pengadilan. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Di tengah gelombang protes warga Kampung Taman Pelangi yang enggan angkat kaki dari rumahnya karena belum menerima kompensasi, Pemkot Surabaya menyebut telah menyiapkan dana Rp 57 miliar.
Dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk ganti rugi 16 persil yang bersengketa. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut nilai ganti rugi sudah disetujui pemilik persil dan sesuai hasil appraisal.
“Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” tuturnya, Minggu (14/12).
Eri tak menampik bahwa masih ada warga yang belum menerima ganti rugi, akibat adanya sengketa antarwarga. Sehingga uang ganti rugi alias kompensasi dititipkan (konsinyasi) di PN Surabaya.
"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan (uang ganti rugi) bisa diambil di sana,” imbuh Eri Cahyadi.
Mengenai gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak akan melakukan intervensi atau ikut campur, karena hal tersebut sudah masuk ranah hukum. Pemkot akan menunggu keputusan pengadilan.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengatakan bahwa pengosongan Kampung Taman Pelangi ditargetkan rampung pada Desember 2025, untuk kemudian dilanjutkan dengan proyek Flyover pada 2026 mendatang.
"Meskipun masih ada masalah, tetap harus rata bulan Desember 2025. Pembangunannya mulai 2026 oleh Kementerian PU, kita (Pemkot Surabaya) hanya menyediakan tanahnya, yang bangun PU," terangnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu pengosongan Kampung Taman Pelangi, Jalan Jemur Gayungan, Kota Surabaya pada Jumat (12/12). Namun, masih ada 7 warga yang enggan meninggalkan rumah mereka.
Mereka bersikeras tetap tinggal, karena mengaku belum memperoleh kompensasi atas pembongkaran permukiman tersebut. Banner penolakan pun terpasang di pintu masuk Kampung Taman Pelangi.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan, warga Jemur Gayungan RT 1/ RW 3, Kelurahan Gayungan," tulis banner tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
