Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 22.38 WIB

Jika Merujuk Formula Baru, Proyeksi UMP Jatim 2026 Hanya Rp 2,4 Juta, Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Ilustrasi upah pekerja. (Freepik) - Image

Ilustrasi upah pekerja. (Freepik)

JawaPos.com - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang baru saja diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa malam (16/12), mendapat respons dari kalangan dari kalangan buruh di Jawa Timur. 

Sekjen KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli mengatakan jika merujuk pada formula terbaru, proyeksi besaran UMP Jawa Timur 2026 jauh dibawah angka kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 3,5 juta per bulan. 

"Berdasarkan survei Dewan Ekonomi Nasional (DEN), standar minimum kebutuhan pokok pekerja untuk hidup layak di Jatim itu Rp 3,5 juta per bulan, sementara UMP 2025 masih berada di Rp 2,3 juta per bulan," tutur Jazuli, Kamis (18/12).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"KHL Jawa Timur ini sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk UMP yang akan ditetapkan, bila mengacu pada formulasi dan kisaran alpa tertinggi, yakni 0,9, maka (UMP Jatim 2026 diperkirakan) hanya sebesar Rp 2,4 juta," ungkap Jazuli. 

Nominal tersebut berbanding jauh dengan angka kebutuhan hidup layak di Jawa Timur, hanya mencapai 64 persen. Kalangan buruh Jatim pun mempertanyakan dasar dari penetapan formula pengupahan.

"Itu masih jauh dari KHL. Pencapaiannya masih 64 persen jauh dari 100 persen, maka UMP Jatm terrendah keempat se-Indonesia. Formula itu tidak tepat, kenapa (pemerintah) tidak disesuaikan dengan KHL?" tambahnya. 

Jazuli menyebut jika merujuk pada formula pengupahan alfa 0,5 - 0,9, maka UMP Jatim baru mencapai KHL Rp 3,5 juta pada 2030, sementara kondisi makroekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, berjalan dinamis. 

"UMP yang sebentar lagi ditetapkan gubernur itu masih 64 persen dan UMP baru akan setara dengan KHL pada 2030, bagaimana kita bicara Indonesia Emas, kalau pendapatan perkapita kita tidak jelas?" tukas Jazuli. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore