
Pelaku sekaligus tersangka mutilasi, Alvi Maulana (24) melakukan rekontruksi yang digelar Polres Mojokerto di TKP kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, yakni kamar kos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (
JawaPos.com - Sepanjang 2025, sejumlah kasus pembunuhan sadis mengguncang Jawa Timur. Kasus-kasus ini amat sadis karena pelakunya tega memutilasi alias memotong-motong tubuh korbannnya.
Kasus-kasus mutilasi ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik sepanjang tahun ini. Mulai dari kasus mutilasi koper merah di Ngawi, hingga yang terbaru, seorang ibu di Jember tega memutilasi bayinya sendiri.
Aparat kepolisian pun bergerak cepat untuk mengusut kasus kejahatan sadis tersebut. Kini, para pelaku harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut tiga kasus mutilasi sadis sepanjang 2025, yang dirangkum oleh JawaPos.com:
Di awal tahun 2025, masyarakat digegerkan dengan temuan mayat perempuan tanpa kepala dan kaki di dalam sebuah koper merah di Kabupaten Ngawi, pada 19 Januari 2025.
Hasil penyelidikan dan identifikasi menunjukkan bahwa korban yang dimasukkan ke dalam koper merah itu bernama Uswatun Khasanah, 29 tahun.
Ia dibunuh dan dimutilasi oleh suami sirinya, bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Desa Gobang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Direskrimum Polda Jatim Kombespol Farman memaparkan, pembunuhan berlanjut mutilasi itu berawal pada momen saat tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung dan menuju hotel di Kediri pada 19 Januari.
”Di hotel itulah terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, lalu kepalanya terbentur lantai kamar hotel dan meninggal dunia,” tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Alih-alih menolong, tersangka malah menghubungi temannya untuk mengambil koper berwarna merah, plastik, dan pisau.
”Awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” imbuhnya.
Tersangka lalu memotong kepala, betis, paha kiri agar tubuh korban bisa masuk koper. Potongan tubuh korban yang tidak muat dimasukkan ke kantong plastik hitam dan putih dan dibuang secara terpisah. yakni ke Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup kepada Rohmad. Namun, ia mengajukan keberatan dan banding. saat ini, proses hukum masih berjalan di meja hijau.
Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, sempat menghebohkan publik pada akhir Agustus 2025 lalu.
Bagaimana tidak, Alvi tega menikam leher kekasihnya dengan pisau dapur hingga meninggal dunia. Ia kemudian memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian kecil di sebuah indekos di kawasan Lidah Wetan Surabaya, selama 2 jam non stop.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
