Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Desember 2025, 21.08 WIB

Paksa Tagih Hutang, Debt Collector Aniaya Debitur Hingga Patah Jari

Mikael Tarigan (kiri) tak berkutik saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Oknum Debt Collector (DC) itu nekat menganiaya debiturnya hingga mengalami patah jari. (Ludry Prayoga).

JawaPos.com – Mikael Tarigan tak berkutik saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Oknum Debt Collector (DC) itu nekat menganiaya debiturnya hingga mengalami patah jari. Bahkan, sempat mengancam korban akan menyebarkan video jika enggan membayar.

Aksi pria 27 tahun itu terjadi pada Minggu (28/12) lalu. Bermula saat tersangka hendak menagih cicilan kepada korban PJ di wilayah Kecamatan Kebomas. "Melakukan penagihan sembari melakukan perekaman video," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Saat itu, perempuan 40 tahun itu berjanji akan membayar pada malam hari. Lantaran menunggu suaminya pulang kerja. Namun, jawaban tersebut justru memantik cek cok antar kedunya. "Pelaku tersulut emosi dan merekam korban, serta rumah korban dengan ancaman akan memviralkannya," kata Alumunus Akpol 2015 itu.

Korban berusaha menghentikan aksi perekaman tersebut. Namun, Mikael justru menghalangi dan melakukan kekerasan fisik. Mulai dari meremas jari tangan korban hingga mengalami memar dan patah tulang. Bahkan, ibu korban yang datang untuk melerai juga didorong oleh pelaku hingga terjatuh. "Kami pun bergegas mengamankan tersangka di rumah kontrakan di kawasan Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme," papar Arya.

Pihaknya menghimbau bahwa penindakan tersebut bukan untuk menghalangi tugas para DC. Sebab, prosedur penagihan wajib dilakukan tanpa unsur kekerasan. "Tugasnya hanya menagih bukan melakukan kekerasan. Jika ada keterlambatan pembayaran, ada prosedur lainnya sesuai aturan yang berlaku," himbau Arya.

Perbuatan Mikael memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dihadapan petugas, pria asal Medan itu mengaku bahwa debitur berhutang sejak Juli lalu dengan nominal Rp 1 juta. Dengan kesepakatan pembayaran dicicil tiap hari selama 25 kali dengan nominal Rp 50 ribu. "Hanya menjalankan tugas dari kantor," ungkapnya berkilah. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore