
Ilustrasi premanisme. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com - Kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa dari rumahnya membuka fakta lama bahwa fenomena premanisme masih terjadi di tengah aktivitas masyarakat Kota Surabaya.
Petaka bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina menolak pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Tidak tinggal diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini.
Secara tegas, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan tak menolerir praktik premanisme di Kota Pahlawan.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kalau ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tutur Eri Cahyadi, Selasa (30/12).
Sebagai informasi, atas peristiwa yang menimpanya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan. Ketika terjadi sengketa, maka harus diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.
Menurut Eri, penegakan hukum harus tegas demi efek jera dan kepercayaan publik. Pemkot Surabaya juga akan terus melakukan pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum agar kondusivitas kota terjaga.
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukasnya.
Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa SAK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi dalang yang membawa sekelompok orang untuk mengusir Nenek Elina.
"Sedangkan MY bersama 3 orang lainnya mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya. Dimungkinkan ada tersangka lain setelah pemeriksaan," tutur Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, SAK san MY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
