Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Januari 2026, 03.28 WIB

  Kasus Nenek Elina Jadi Pelajaran, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Khusus Konflik Pertanahan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan Pemkot membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk mengatasi konflik pertanahan di masyarakat. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan Pemkot membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk mengatasi konflik pertanahan di masyarakat. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berbenah agar konflik horizontal di masyarakat, seperti kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, yang viral di media sosial, tidak terulang kembali.

Setelah membentuk Satgas Anti-Premanisme, kini Pemkot Surabaya juga membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk mengatasi konflik pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat, seperti yang dialami Nenek Elina.

"Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria. Keduanya melibatkan unsur Forkopimda di Kota Surabaya," tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (4/1).

Oleh karena itu, persoalan (sengketa) tanah tidak lagi ditangani secara terbatas di tingkat kelurahan, melainkan warga Surabaya dapat mengajukan laporan langsung ke Satgas Reformasi Agraria. "Jikalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria," ucap politisi PDIP tersebut.

Gugus Tugas Reformasi Agraria tersebut rencananya akan tersebar di lima wilayah Surabaya, yakni di Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat. Eri memastikan tim sudah terbentuk dan siap kerja.

"Sudah terbentuk (Gugus Tugas Reformasi Agraria) , terkait dengan permasalahan tanah. Timnya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, pemerintah kota, (Forkopimda) semuanya ada di sana," ucap Eri.

Lantas, Wali Kota Surabaya dua periode tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan."Sehingga nanti masyarakat kalau ada permasalahan terkait dengan tanah, misal ditipu, ya lapor ke situ," pesannya.

Penerus jabatan Tri Rismaarini itu juga mengajak warga untuk melapor jika menghadapi masalah pertanahan, seperti kasus penipuan. Serahkan kepada pihak berwajib, bukan melakukan aksi premanisme dan main hakim sendiri.

Terkait mekanisme pengaduan, warga Surabaya yang menglami permasalahan tanah dapat melapor ke Command Center (CC) 112, sembari Pemkot Surabaya menyiapkan hotline khusus Gugus Tugas Reformasi Agraria.

"Kalau masyarakat ingin lapor, langsung datang saja. Sementara kita masih ada di pusat kota, yaitu di sebelahnya (kantor) Inspektorat. Bisa juga melapor ke hotline sementara di 112," bebernya.

Menurut Eri, keberadaan Gugus Tugas Reformasi Agraria ini bertujuan untuk menghindari pemberian harapan palsu kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dinilainya penting untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.

Menurut Eri, Gugus Tugas Reformasi Agraria dibentuk untuk mencegah kasus mandek atau jalan ditempat, sehingga kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan pertanahan cepat terselesaikan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore