Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2026, 01.00 WIB

Begini Cara Mudah Laporkan Aksi Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah, untuk mengatasi konflik horizontal di masyarakat, seperti aksi main hakim sendiri.

Pembentukan satgas ini juga menyusul viralnya kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), yang belakangan menyita perhatian publik.

Kini, warga Surabaya tak perlu khawatir lagi dengan aksi premanisme dan mafia tanah. Warga dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor satgas di Jalan Sedap Malam, tepatnya di samping kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.

Selain itu, warga Surabaya juga bisa melaporkam tindakan premanisme dan sengketa tanah ke hotline pengaduan masyarakat Pemkot Surabaya melalui nomor 0817-0013-010 atau Call Center (CC) 112.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan berbagai saluran pengaduan dibuka agar warga lebih mudah melapor. Bisa juga menyampaikan keluhan ke kelurahan untuk diteruskan ke Satgas Premanisme dan Mafia Tanah.

“Warga bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Ayo kita jaga bareng kota ini," tutur Eri, Senin (5/1).

Lebih lanjut, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini melibatkan lintas instansi, meliputi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Forkopimda Pemkot, Aparat TNI hingga Polri.

"Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum. Surabaya tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada pemaksaan. Kita hadir di sini adalah memberikan ketenangan kepada warga Kota Surabaya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eri Cahyadi juga menyampaikan kepada camat dan lurah untuk turut serta melakukan sosialisasi melalui Balai RW hingga warga, mengenai adanya Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di lima wilayah, yakni di Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat," tukas Eri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore