
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com–Polisi menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan tanah dan bangunan kantor Ormas Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk pemberi kuasa yang menempati dan penerima kuasa yang menempati.
”Kasus Darmo 153 (Kantor Madas), saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor, saksi yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki eigendom,” tutur Edy Herwiyanto, Sabtu (31/1).
Selain itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, dan pihak BPN, karena ada beberapa dokumen diduga palsu. Ini akan kita ungkap sehingga menjadi terang peristiwanya,” imbuh Eddy.
Sebelumnya, Kantor Organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Ormas Madas) di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/1).
Di lokasi, papan informasi pemberitahuan bertulis Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terpasang di pagar depan kantor tersebut. Bukan hanya pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
”Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan,” tandas AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya pada 1959.
”Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” ucap Eddy.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
