Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2026, 22.11 WIB

Sejoli Pengedar Sabu dan Punya Jaringan Lintas Daerah Jalani Tuntutan Puluhan Tahun

Dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry/JawaPos) - Image

Dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry/JawaPos)

JawaPos.com -  Perkara peredaran narkoba yang menjerat dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati telah memasuki babak akhir. Kemarin (13/1), warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka bertanggungjawab atas kepemilikan sabu-sabu paket jumbo sebanyak 577,27 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin menuntut keduanya dengan hukuman berat. Tomi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Lantaran berperan sebagai bandar yang memasak sabu di wilayah Kota Pudak. "Jaringan lintas daerah, terdakwa juga merupakan perantara dari buronan bernama Joni," ujarnya.

Bisnis haram itu sudah dijalankan sejak Juni 2025. Tomi pun mulai memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi. Bahkan, mulai merambah wilayah Surabaya dan Gresik. Setiap kurir di jatah 1 ons, aksinya terungkap setelah petugas mengamankan 2 kurir sabu. Yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Bungah.

Bisnis haram tersebut dijalankan oleh Dwi Yuli Susilowati, yang merupakan kekasih dari Tomi. Dari tangan keduanya, petugas menyita 577,27 gram sabu, 171 pil inex dan uang tunai Rp 1,570 juta. Keduanya di grebek petugas di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Terdakwa Susilowati pun dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun. "Berperan membantu terdakwa Tomi dalam mengedarkan narkoba," tandas Imamal. 

Para terdakwa pun akan menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan JPU. Faridatul Bahiyah selaku kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama seminggu. "Berkas akan kami sampaikan secara tertulis untuk dibacakan pada persidangan," tandasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore